ITIKAF MADINAH PLATINUM
- TIKET PP
- HANDLING
- VISA
- AKOMODASI SELAMA DI TAHAN HARAM
- PERLENGKAPAN TIPE C
• Beragama Islam dan memenuhi ketentuan sebagai peserta perjalanan ibadah umrah.
• Memiliki dokumen identitas yang sah dan dapat diverifikasi.
• Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak tanggal keberangkatan, atau
mengikuti ketentuan yang ditetapkan otoritas terkait.
• Memenuhi persyaratan visa umrah dan ketentuan imigrasi Indonesia maupun Arab Saudi.
• Memenuhi ketentuan kesehatan, vaksinasi, dan dokumen kesehatan lain yang berlaku pada saat
keberangkatan.
• Menyerahkan scan/foto KTP, Kartu Keluarga, paspor, pas foto dan dokumen lain yang diperlukan untuk
proses administrasi.
• Membayar DP sesuai nominal pada paket/perjanjian yang dipilih.
• Melakukan pelunasan sesuai jadwal pembayaran yang disepakati; untuk paket ini pelunasan ditetapkan
paling lambat H-45 sebelum keberangkatan, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
• Memberikan data dan dokumen yang benar, lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Mengikuti manasik, briefing, arahan pembimbing ibadah, Tour Leader, Muthowif, dan petugas Elfathan
selama perjalanan.
1. Pendaftaran dan Perjanjian
• Pendaftaran dilakukan melalui Elfathan Tour dan diproses setelah data serta pembayaran awal diterima.
• Hubungan pelayanan antara jamaah dan Elfathan didasarkan pada paket yang dipilih dan perjanjian tertulis
ini.
• Jamaah wajib memastikan seluruh data pribadi yang disampaikan benar. Kesalahan data akibat kelalaian
jamaah yang menimbulkan biaya atau kendala dapat dibebankan kepada jamaah sepanjang dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Harga dan Pembayaran
• Harga yang dibayar jamaah mengikuti paket yang dipilih dan fasilitas yang tercantum dalam dokumen
resmi.
Halaman 1
Elfathan Tour — Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah
• Pembayaran dilakukan melalui rekening atau mekanisme pembayaran resmi Elfathan.
• Jamaah wajib menyimpan bukti pembayaran.
• Pelunasan dilakukan sesuai jadwal yang tercantum pada paket/perjanjian. Untuk paket ini: maksimal H-45
sebelum keberangkatan.
3. Fasilitas Paket
• Jamaah berhak menerima fasilitas sebagaimana tercantum pada paket dan perjanjian.
• Fasilitas di luar paket menjadi biaya jamaah apabila tidak dinyatakan sebagai bagian dari paket.
• Permintaan khusus seperti upgrade kamar, makanan khusus, bagasi tambahan, atau layanan pribadi dapat
dikenakan biaya tambahan sesuai kesepakatan.
4. Bimbingan dan Manasik
• Elfathan memberikan bimbingan ibadah sesuai program perjalanan.
• Jamaah wajib mengikuti jadwal manasik dan briefing serta arahan petugas demi ketertiban dan
keselamatan rombongan.
5. Visa dan Dokumen Perjalanan
• Pengurusan visa dilakukan sesuai kelengkapan dan ketentuan otoritas yang berlaku.
• Jamaah bertanggung jawab atas keaslian dan kebenaran dokumen pribadi.
• Apabila kendala visa atau perjalanan timbul karena data/dokumen jamaah yang tidak benar, tidak lengkap,
atau tidak memenuhi persyaratan, biaya dan akibat yang timbul dapat menjadi tanggung jawab jamaah
sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
6. Penerbangan
• Jadwal penerbangan merupakan rencana perjalanan dan dapat berubah karena kebijakan maskapai,
otoritas penerbangan, cuaca, keamanan, operasional, atau keadaan di luar kendali Elfathan.
• Apabila terjadi perubahan, Elfathan akan melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada
jamaah.
• Jamaah wajib mematuhi waktu kumpul, check-in, ketentuan bagasi, dan instruksi perjalanan.
7. Ketinggalan Pesawat karena Kelalaian Jamaah
• Apabila jamaah terlambat hadir, tidak melakukan check-in sesuai ketentuan, tidak membawa dokumen
yang diperlukan, meninggalkan rombongan tanpa koordinasi, atau melakukan kelalaian lain yang
menyebabkan tertinggal penerbangan, biaya tambahan yang benar-benar timbul dapat menjadi tanggung
jawab jamaah.
• Biaya dapat mencakup tiket baru, akomodasi, transportasi, konsumsi, administrasi, perubahan
dokumen/visa, dan biaya lain yang secara nyata timbul.
• Ketentuan ini tidak berlaku untuk kejadian yang disebabkan oleh kesalahan Elfathan, maskapai, atau
keadaan kahar (force majeure).
8. Akomodasi Hotel
• Hotel mengikuti paket yang dipilih dan perjanjian.
• Apabila terjadi perubahan karena kondisi operasional, kebijakan hotel, overbooking, perubahan jadwal atau
keadaan lain di luar kendali Elfathan, Elfathan akan mengupayakan akomodasi pengganti yang setara atau
sesuai paket sejauh memungkinkan.
• Biaya akibat permintaan upgrade atau fasilitas tambahan menjadi tanggung jawab jamaah.
9. Konsumsi
• Konsumsi diberikan sesuai fasilitas paket.
• Permintaan makanan khusus wajib diinformasikan sebelumnya dan dapat dikenakan biaya tambahan
apabila berada di luar fasilitas paket.
10. Kesehatan dan Asuransi
• Jamaah wajib memberikan informasi kesehatan yang benar dan memenuhi persyaratan
kesehatan/vaksinasi yang berlaku.
• Perlindungan asuransi diberikan sesuai ketentuan polis dan peraturan yang berlaku.
Halaman 2
Elfathan Tour — Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah
• Biaya yang berada di luar cakupan polis atau fasilitas paket menjadi tanggung jawab jamaah sesuai
ketentuan yang berlaku.
11. Pembatalan oleh Jamaah
• Pembatalan wajib disampaikan secara tertulis.
• Pengembalian dana, apabila ada, diperhitungkan berdasarkan waktu pembatalan, biaya yang telah timbul,
biaya pihak ketiga yang tidak dapat dikembalikan/dialihkan, serta ketentuan paket dan perjanjian.
• Biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga dan secara nyata tidak dapat dikembalikan atau dialihkan
dapat diperhitungkan sebagai biaya yang tidak dapat dikembalikan kepada jamaah sepanjang dapat
dibuktikan.
• Ketentuan pembatalan yang lebih spesifik dapat dituangkan pada lampiran paket atau invoice yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
12. Perubahan atau Pembatalan oleh PPIU
• Apabila terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan atau pembatalan perjalanan, Elfathan akan
memberikan informasi dan melakukan koordinasi dengan jamaah serta pihak terkait.
• Elfathan akan mengupayakan alternatif pelayanan dan melaksanakan pengembalian, kompensasi, atau
ganti rugi apabila menjadi kewajiban berdasarkan peraturan dan perjanjian.
13. Force Majeure / Keadaan Kahar
• Force majeure adalah kejadian di luar kemampuan dan kendali wajar para pihak yang secara langsung
memengaruhi perjalanan, antara lain bencana alam, perang/konflik, kerusuhan, wabah atau keadaan darurat
kesehatan, penutupan bandara/wilayah, kebijakan pemerintah, larangan perjalanan, gangguan penerbangan
berskala luas, kondisi keamanan, atau keputusan otoritas Indonesia/Arab Saudi.
• Jika terjadi force majeure, Elfathan akan melakukan upaya terbaik untuk melindungi jamaah dan
mengupayakan penjadwalan ulang, perubahan pelayanan, atau alternatif lain apabila memungkinkan.
• Penyelesaian dana memperhatikan biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga, kemungkinan
refund/credit dari pihak ketiga, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian.
• Force majeure tidak otomatis berarti seluruh dana jamaah hangus dan tidak otomatis pula berarti seluruh
dana harus dikembalikan; penyelesaiannya mengikuti kondisi konkret dan ketentuan yang berlaku.
14. Kewajiban Jamaah
• Mematuhi hukum Indonesia dan Arab Saudi.
• Mematuhi ketentuan imigrasi, maskapai, hotel, tempat ibadah, dan otoritas setempat.
• Menjaga ketertiban, fasilitas, dan nama baik rombongan.
• Mengikuti jadwal dan arahan Tour Leader, Muthowif, pembimbing ibadah, serta petugas Elfathan.
• Tidak membawa barang yang dilarang oleh hukum atau ketentuan penerbangan.
15. Barang Pribadi
• Jamaah bertanggung jawab atas uang, dokumen, dan barang pribadi.
• Kehilangan akibat kelalaian jamaah menjadi tanggung jawab jamaah.
• Apabila kehilangan merupakan tanggung jawab maskapai, hotel, atau pihak lain, penyelesaian dilakukan
melalui mekanisme pihak tersebut.
16. Perubahan Itinerary
• Itinerary merupakan rencana perjalanan dan dapat disesuaikan karena penerbangan, lalu lintas, cuaca,
keamanan, kebijakan pemerintah, kondisi hotel, atau keadaan operasional lainnya.
• Elfathan akan mengupayakan agar penyesuaian tetap memenuhi pelayanan yang telah disepakati dan
mengutamakan keselamatan jamaah.
17. Pengaduan
• Jamaah dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Elfathan dengan mencantumkan identitas,
nomor pendaftaran, uraian kejadian, waktu kejadian, dan bukti pendukung apabila ada.
• Elfathan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
18. Dokumen yang Menjadi Satu Kesatuan
Halaman 3
Elfathan Tour — Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah
• Perjanjian ini, formulir pendaftaran, invoice, rincian paket, itinerary, dan lampiran tertulis lain yang
disepakati merupakan satu kesatuan.
• Apabila terdapat perubahan, perubahan tersebut dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik
yang dapat dibuktikan.
19. Hukum yang Berlaku
• Perjanjian ini dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
ketentuan Kementerian Agama, ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, imigrasi, maskapai, asuransi,
dan ketentuan lain yang berlaku.
Pesan Paket
- TIKET PP
- HANDLING
- VISA
- AKOMODASI SELAMA DI TAHAN HARAM
- PERLENGKAPAN TIPE C
• Beragama Islam dan memenuhi ketentuan sebagai peserta perjalanan ibadah umrah.
• Memiliki dokumen identitas yang sah dan dapat diverifikasi.
• Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak tanggal keberangkatan, atau
mengikuti ketentuan yang ditetapkan otoritas terkait.
• Memenuhi persyaratan visa umrah dan ketentuan imigrasi Indonesia maupun Arab Saudi.
• Memenuhi ketentuan kesehatan, vaksinasi, dan dokumen kesehatan lain yang berlaku pada saat
keberangkatan.
• Menyerahkan scan/foto KTP, Kartu Keluarga, paspor, pas foto dan dokumen lain yang diperlukan untuk
proses administrasi.
• Membayar DP sesuai nominal pada paket/perjanjian yang dipilih.
• Melakukan pelunasan sesuai jadwal pembayaran yang disepakati; untuk paket ini pelunasan ditetapkan
paling lambat H-45 sebelum keberangkatan, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
• Memberikan data dan dokumen yang benar, lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Mengikuti manasik, briefing, arahan pembimbing ibadah, Tour Leader, Muthowif, dan petugas Elfathan
selama perjalanan.
1. Pendaftaran dan Perjanjian
• Pendaftaran dilakukan melalui Elfathan Tour dan diproses setelah data serta pembayaran awal diterima.
• Hubungan pelayanan antara jamaah dan Elfathan didasarkan pada paket yang dipilih dan perjanjian tertulis
ini.
• Jamaah wajib memastikan seluruh data pribadi yang disampaikan benar. Kesalahan data akibat kelalaian
jamaah yang menimbulkan biaya atau kendala dapat dibebankan kepada jamaah sepanjang dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Harga dan Pembayaran
• Harga yang dibayar jamaah mengikuti paket yang dipilih dan fasilitas yang tercantum dalam dokumen
resmi.
Halaman 1
Elfathan Tour — Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah
• Pembayaran dilakukan melalui rekening atau mekanisme pembayaran resmi Elfathan.
• Jamaah wajib menyimpan bukti pembayaran.
• Pelunasan dilakukan sesuai jadwal yang tercantum pada paket/perjanjian. Untuk paket ini: maksimal H-45
sebelum keberangkatan.
3. Fasilitas Paket
• Jamaah berhak menerima fasilitas sebagaimana tercantum pada paket dan perjanjian.
• Fasilitas di luar paket menjadi biaya jamaah apabila tidak dinyatakan sebagai bagian dari paket.
• Permintaan khusus seperti upgrade kamar, makanan khusus, bagasi tambahan, atau layanan pribadi dapat
dikenakan biaya tambahan sesuai kesepakatan.
4. Bimbingan dan Manasik
• Elfathan memberikan bimbingan ibadah sesuai program perjalanan.
• Jamaah wajib mengikuti jadwal manasik dan briefing serta arahan petugas demi ketertiban dan
keselamatan rombongan.
5. Visa dan Dokumen Perjalanan
• Pengurusan visa dilakukan sesuai kelengkapan dan ketentuan otoritas yang berlaku.
• Jamaah bertanggung jawab atas keaslian dan kebenaran dokumen pribadi.
• Apabila kendala visa atau perjalanan timbul karena data/dokumen jamaah yang tidak benar, tidak lengkap,
atau tidak memenuhi persyaratan, biaya dan akibat yang timbul dapat menjadi tanggung jawab jamaah
sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
6. Penerbangan
• Jadwal penerbangan merupakan rencana perjalanan dan dapat berubah karena kebijakan maskapai,
otoritas penerbangan, cuaca, keamanan, operasional, atau keadaan di luar kendali Elfathan.
• Apabila terjadi perubahan, Elfathan akan melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada
jamaah.
• Jamaah wajib mematuhi waktu kumpul, check-in, ketentuan bagasi, dan instruksi perjalanan.
7. Ketinggalan Pesawat karena Kelalaian Jamaah
• Apabila jamaah terlambat hadir, tidak melakukan check-in sesuai ketentuan, tidak membawa dokumen
yang diperlukan, meninggalkan rombongan tanpa koordinasi, atau melakukan kelalaian lain yang
menyebabkan tertinggal penerbangan, biaya tambahan yang benar-benar timbul dapat menjadi tanggung
jawab jamaah.
• Biaya dapat mencakup tiket baru, akomodasi, transportasi, konsumsi, administrasi, perubahan
dokumen/visa, dan biaya lain yang secara nyata timbul.
• Ketentuan ini tidak berlaku untuk kejadian yang disebabkan oleh kesalahan Elfathan, maskapai, atau
keadaan kahar (force majeure).
8. Akomodasi Hotel
• Hotel mengikuti paket yang dipilih dan perjanjian.
• Apabila terjadi perubahan karena kondisi operasional, kebijakan hotel, overbooking, perubahan jadwal atau
keadaan lain di luar kendali Elfathan, Elfathan akan mengupayakan akomodasi pengganti yang setara atau
sesuai paket sejauh memungkinkan.
• Biaya akibat permintaan upgrade atau fasilitas tambahan menjadi tanggung jawab jamaah.
9. Konsumsi
• Konsumsi diberikan sesuai fasilitas paket.
• Permintaan makanan khusus wajib diinformasikan sebelumnya dan dapat dikenakan biaya tambahan
apabila berada di luar fasilitas paket.
10. Kesehatan dan Asuransi
• Jamaah wajib memberikan informasi kesehatan yang benar dan memenuhi persyaratan
kesehatan/vaksinasi yang berlaku.
• Perlindungan asuransi diberikan sesuai ketentuan polis dan peraturan yang berlaku.
Halaman 2
Elfathan Tour — Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah
• Biaya yang berada di luar cakupan polis atau fasilitas paket menjadi tanggung jawab jamaah sesuai
ketentuan yang berlaku.
11. Pembatalan oleh Jamaah
• Pembatalan wajib disampaikan secara tertulis.
• Pengembalian dana, apabila ada, diperhitungkan berdasarkan waktu pembatalan, biaya yang telah timbul,
biaya pihak ketiga yang tidak dapat dikembalikan/dialihkan, serta ketentuan paket dan perjanjian.
• Biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga dan secara nyata tidak dapat dikembalikan atau dialihkan
dapat diperhitungkan sebagai biaya yang tidak dapat dikembalikan kepada jamaah sepanjang dapat
dibuktikan.
• Ketentuan pembatalan yang lebih spesifik dapat dituangkan pada lampiran paket atau invoice yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
12. Perubahan atau Pembatalan oleh PPIU
• Apabila terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan atau pembatalan perjalanan, Elfathan akan
memberikan informasi dan melakukan koordinasi dengan jamaah serta pihak terkait.
• Elfathan akan mengupayakan alternatif pelayanan dan melaksanakan pengembalian, kompensasi, atau
ganti rugi apabila menjadi kewajiban berdasarkan peraturan dan perjanjian.
13. Force Majeure / Keadaan Kahar
• Force majeure adalah kejadian di luar kemampuan dan kendali wajar para pihak yang secara langsung
memengaruhi perjalanan, antara lain bencana alam, perang/konflik, kerusuhan, wabah atau keadaan darurat
kesehatan, penutupan bandara/wilayah, kebijakan pemerintah, larangan perjalanan, gangguan penerbangan
berskala luas, kondisi keamanan, atau keputusan otoritas Indonesia/Arab Saudi.
• Jika terjadi force majeure, Elfathan akan melakukan upaya terbaik untuk melindungi jamaah dan
mengupayakan penjadwalan ulang, perubahan pelayanan, atau alternatif lain apabila memungkinkan.
• Penyelesaian dana memperhatikan biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga, kemungkinan
refund/credit dari pihak ketiga, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian.
• Force majeure tidak otomatis berarti seluruh dana jamaah hangus dan tidak otomatis pula berarti seluruh
dana harus dikembalikan; penyelesaiannya mengikuti kondisi konkret dan ketentuan yang berlaku.
14. Kewajiban Jamaah
• Mematuhi hukum Indonesia dan Arab Saudi.
• Mematuhi ketentuan imigrasi, maskapai, hotel, tempat ibadah, dan otoritas setempat.
• Menjaga ketertiban, fasilitas, dan nama baik rombongan.
• Mengikuti jadwal dan arahan Tour Leader, Muthowif, pembimbing ibadah, serta petugas Elfathan.
• Tidak membawa barang yang dilarang oleh hukum atau ketentuan penerbangan.
15. Barang Pribadi
• Jamaah bertanggung jawab atas uang, dokumen, dan barang pribadi.
• Kehilangan akibat kelalaian jamaah menjadi tanggung jawab jamaah.
• Apabila kehilangan merupakan tanggung jawab maskapai, hotel, atau pihak lain, penyelesaian dilakukan
melalui mekanisme pihak tersebut.
16. Perubahan Itinerary
• Itinerary merupakan rencana perjalanan dan dapat disesuaikan karena penerbangan, lalu lintas, cuaca,
keamanan, kebijakan pemerintah, kondisi hotel, atau keadaan operasional lainnya.
• Elfathan akan mengupayakan agar penyesuaian tetap memenuhi pelayanan yang telah disepakati dan
mengutamakan keselamatan jamaah.
17. Pengaduan
• Jamaah dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Elfathan dengan mencantumkan identitas,
nomor pendaftaran, uraian kejadian, waktu kejadian, dan bukti pendukung apabila ada.
• Elfathan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
18. Dokumen yang Menjadi Satu Kesatuan
Halaman 3
Elfathan Tour — Perjanjian Perjalanan Ibadah Umrah
• Perjanjian ini, formulir pendaftaran, invoice, rincian paket, itinerary, dan lampiran tertulis lain yang
disepakati merupakan satu kesatuan.
• Apabila terdapat perubahan, perubahan tersebut dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik
yang dapat dibuktikan.
19. Hukum yang Berlaku
• Perjanjian ini dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,
ketentuan Kementerian Agama, ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, imigrasi, maskapai, asuransi,
dan ketentuan lain yang berlaku.
